Top
62-811-9696-9166 - Raya
news

Perang As-Israel Vs Iran Pecah, SBMI Desak Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi PMI

02 Mar 2026 - oleh : KarirJepang.id


Perang As-Israel Vs Iran Pecah, SBMI Desak Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi PMI

Ketegangan di Timur Tengah kian mencekam usai Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangkaian serangan ke Iran. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berpandangan bahwa dampak peperangan sangat mungkin merembet ke negara-negara Timur Tengah lainnya dan mengancam keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sana.


SBMI menilai kondisi ini tentunya menjadi alarm bahaya bagi Indonesia.


Pasalnya, negara-negara di jazirah Arab merupakan salah satu destinasi utama penempatan pekerja migran yang mayoritas diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal. Mayoritasnya adalah PMI yang berasal dari wilayah Jawa Barat.


"Hampir di semua negara Timur Tengah seperti Kuwait, Oman, Qatar. Kebanyakan itu dari Jawa Barat, terutama Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, termasuk di Indramayu juga itu banyak," ujar Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).


Juwarih menyebut, langkah yang dilakukan Perwakilan RI di luar negeri sebenarnya sudah tepat dengan merilis surat imbauan.


SBMI berharap, para pekerja migran di Timur Tengah juga mematuhi arahan keamanan tersebut.


Meski begitu, SBMI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk sudah mulai menyiapkan skenario terburuk, termasuk langkah evakuasi WNI apabila diperlukan.


Menurut Juwarih, mengevakuasi warga negara dari zona perang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang mesti dilakukan karena sudah diatur konstitusi.


"Saran untuk pemerintah, apabila ada negara yang sedang berkonflik atau berperang, itu ada kewajiban negara untuk mengevakuasi WNI berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri," tegas Juwarih.


Selain UU tersebut, landasan hukum perlindungan WNI juga tertuang secara spesifik dalam regulasi turunan di Kementerian Luar Negeri.


"Dipertegas juga melalui Permenlu (Peraturan Menteri Luar Negeri) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Itu wajib, sudah kewajiban negara memberikan evakuasi WNI yang ada di negara berkonflik," pungkasnya.






Sumber;

https://bandung.kompas.com/

map
KarirJepang blog

other_news

blog

Kuil di Kyoto Larang Pengunjung Mengenak...

Pengunjung kuil berusia 600 tahun dilarang mengenakan pakaian tradisional menyusul masalah yang dise...

blog

Japan Railways Mengumumkan Tiket Kereta ...

Cara yang bagus untuk menjelajahi rute-rute tersembunyi di Jepang pada musim gugur ini.Anda dapat be...

blog

Pria Asal Indonesia Bekerja di Kapal Pen...

ECHIZEN, Fukui -- Seorang pria Asal Indonesia berusia 19 tahun sedang bekerja keras di kapal penangk...

blog

Survei: 35% Anak Muda Lajang di Jepang M...

Tiga puluh lima persen anak muda yang belum menikah (未婚, mikon) di Jepang mengatakan mereka tida...

blog

Pembukaan Tempat Baru! OSAKE dan WORLD O...

Senang rasanya melihat Tokyo kembali hidup dan rasanya hampir seperti kita kembali normal dengan ban...

blog

Apakah Izin Tinggal Tetap di Jepang Masi...

Selama bertahun-tahun, Izin Tinggal Tetap di Jepang atau Permanent Residency (永住権, eijuuken / ...

map
KarirJepang.id

our_partners