Terindikasi TPPO, Imigrasi Soetta Gagalkan 1.429 PMI Ilegal
19 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
19 Sep 2025 - oleh : KarirJepang.id
KBRN, Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan 1.429 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang 2025. Sedangkan periode 2024, sebanyak 3.357 jiwa juga digagalkan keberangkatannya keluar negeri.
"Upaya menekan praktik TPPO, sepanjang 2024, Imigrasi Soetta menundaan keberangkatan PMI Non-Prosedural sebayak 3.357 jiwa. Sedangkan sejak awal Januari-September 2025, sebanyak 1.429 jiwa," ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Kamis (18/9/2025).
Imigrasi Soetta, sambung Suhendra, telah melakukan sosialisasi, koordinasi dan pembentukan program Desa Binaan Imigrasi. Ditambah lagi pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
"Program difokuskan pada pengembangan Desa Binaan didua kelurahan, yaitu Kelurahan Pegadungan dan Cengkareng Timur. Serta penguatan pengawasan di wilayah kerja Bandara Soetta," ucapnya.
Disamping itu juga, lanjutnya, sejak awal 2025 tercatat sebanyak 34 penolakan permohonan Paspor RI. Dengan alasan terindikasi untuk tujuan PMI Non-Prosedural.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berkomitmen menekan angka tindak pidana perdagangan orang alias TPPO. Khususnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal keluar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tenaga Ahli Utama KSP, Muhammad Rullyandi menekankan pentingnya pengawasan dan pelayanan keimigrasian yang kuat. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari praktik TPPO.
“Pengawasan dan pelayanan keimigrasian di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Red) harus diperkuat agar masyarakat terlindungi. Pencegahan TPPO perlu dilakukan sejak pintu keberangkatan hingga ke tingkat desa," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sumber;
https://rri.co.id/