Top
62-821-1803-3824 - Nabila
news

Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

31 Oct 2025 - oleh : KarirJepang.id


Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

Pemerintah Jepang pada Jumat menyetujui sebuah peraturan untuk memberlakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang mencakup pengenalan sistem hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai, mulai 1 April 2026.


Pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib, yang mengatur pembayaran tetap bagi anak apabila tidak ada kesepakatan mengenai tunjangan anak pada saat perceraian.


Kedua sistem baru ini bertujuan untuk menjamin kestabilan kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.


Dalam aturan baru tersebut, orang tua akan memiliki pilihan antara hak asuh tunggal atau hak asuh bersama. Jika tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak, pengadilan keluarga akan mengambil keputusan. Pengadilan akan menetapkan hak asuh tunggal apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.


Sistem hak asuh bersama ini mengharuskan persetujuan kedua orang tua untuk keputusan-keputusan penting yang menyangkut anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.


Bahkan bagi mereka yang telah menerima hak asuh tunggal sebelum revisi undang-undang ini berlaku, permohonan untuk mengubahnya menjadi hak asuh bersama tetap dimungkinkan.


Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak, dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan antara orang tua yang bercerai.


Sesuai rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak wajib ditetapkan sebesar ¥20.000 (sekitar Rp2 juta) per bulan untuk setiap anak, meskipun jumlah ini masih dalam tahap pembahasan. Kewajiban pembayaran ini tidak akan berlaku bagi pasangan yang telah bercerai sebelum aturan baru ini diterapkan.


Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan yang memberikan hak prioritas kepada orang tua tunggal yang tinggal bersama anaknya untuk menyita sebagian aset mantan pasangan yang tidak membayar tunjangan anak, dengan batas maksimum ¥80.000 (sekitar Rp8 juta) per anak per bulan.






Sumber;

https://www.japantimes.co.jp/

map
KarirJepang blog

other_news

blog

Dubes Jepang Akui Pekerja Indonesia Kian...

Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, menegaskan bahwa perusahaan Jepang semakin tertar...

blog

SSW Driver! Momentum Tepat Untuk Masyara...

Jepang Membuka Program TG untuk DriverJepang tengah menghadapi krisis tenaga kerja di sektor transpo...

blog

Pemain Voli Indonesia Farhan Halim Ajak ...

長野県松本市発 —現在、日本のプロバレーボールリーグ「SV.LEAGUE」で活躍...

blog

Lebih dari 80% Rumah Tangga di Jepang Me...

Sekitar 80% rumah tangga di Jepang mengaku telah merasakan dampak kenaikan harga terhadap anggaran k...

blog

Sejarah Toro Nagashi, Festival Lentera M...

Festival yang indah dan penuh makna spiritual, Toro Nagashi (secara harfiah berarti “lentera terap...

blog

Kota Resor Ski Jepang Dihantam Perdebata...

KUTCHAN – Di kota kecil Kutchan, yang terletak di dekat lereng ski terkenal dunia Niseko, Jepang, ...

map
KarirJepang.id

our_partners