Top
62-811-9696-9166 - Raya
news

Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

31 Oct 2025 - oleh : KarirJepang.id


Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

Pemerintah Jepang pada Jumat menyetujui sebuah peraturan untuk memberlakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang mencakup pengenalan sistem hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai, mulai 1 April 2026.


Pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib, yang mengatur pembayaran tetap bagi anak apabila tidak ada kesepakatan mengenai tunjangan anak pada saat perceraian.


Kedua sistem baru ini bertujuan untuk menjamin kestabilan kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.


Dalam aturan baru tersebut, orang tua akan memiliki pilihan antara hak asuh tunggal atau hak asuh bersama. Jika tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak, pengadilan keluarga akan mengambil keputusan. Pengadilan akan menetapkan hak asuh tunggal apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.


Sistem hak asuh bersama ini mengharuskan persetujuan kedua orang tua untuk keputusan-keputusan penting yang menyangkut anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.


Bahkan bagi mereka yang telah menerima hak asuh tunggal sebelum revisi undang-undang ini berlaku, permohonan untuk mengubahnya menjadi hak asuh bersama tetap dimungkinkan.


Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak, dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan antara orang tua yang bercerai.


Sesuai rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak wajib ditetapkan sebesar ¥20.000 (sekitar Rp2 juta) per bulan untuk setiap anak, meskipun jumlah ini masih dalam tahap pembahasan. Kewajiban pembayaran ini tidak akan berlaku bagi pasangan yang telah bercerai sebelum aturan baru ini diterapkan.


Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan yang memberikan hak prioritas kepada orang tua tunggal yang tinggal bersama anaknya untuk menyita sebagian aset mantan pasangan yang tidak membayar tunjangan anak, dengan batas maksimum ¥80.000 (sekitar Rp8 juta) per anak per bulan.






Sumber;

https://www.japantimes.co.jp/

map
KarirJepang blog

other_news

blog

Kementerian P2MI minta masyarakat waspad...

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Rinar...

blog

Timur Tengah Memanas, Menko PM: Presiden...

Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian penuh kepada pekerja migran Indonesia yang berada di Tim...

blog

Konflik Timur Tengah Memanas, KP2MI Perk...

Eskalasi ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berdampak pada sejumlah...

blog

Perang As-Israel Vs Iran Pecah, SBMI Des...

Ketegangan di Timur Tengah kian mencekam usai Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangkaia...

blog

Dubes RI dorong percepatan perjanjian ke...

Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, menyoroti pentingnya percepatan perjanjian ker...

blog

Jumlah Pekerja Migran Indramayu Melonjak...

Jumlah pekerja migran asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menunjukkan peningkatan signifik...

map
KarirJepang.id

our_partners