Top
62-811-9696-9166 - Raya
news

Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

31 Oct 2025 - oleh : KarirJepang.id


Jepang Akan Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama Mulai April 2026

Pemerintah Jepang pada Jumat menyetujui sebuah peraturan untuk memberlakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang mencakup pengenalan sistem hak asuh bersama bagi orang tua yang bercerai, mulai 1 April 2026.


Pada tanggal yang sama, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib, yang mengatur pembayaran tetap bagi anak apabila tidak ada kesepakatan mengenai tunjangan anak pada saat perceraian.


Kedua sistem baru ini bertujuan untuk menjamin kestabilan kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.


Dalam aturan baru tersebut, orang tua akan memiliki pilihan antara hak asuh tunggal atau hak asuh bersama. Jika tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak, pengadilan keluarga akan mengambil keputusan. Pengadilan akan menetapkan hak asuh tunggal apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.


Sistem hak asuh bersama ini mengharuskan persetujuan kedua orang tua untuk keputusan-keputusan penting yang menyangkut anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.


Bahkan bagi mereka yang telah menerima hak asuh tunggal sebelum revisi undang-undang ini berlaku, permohonan untuk mengubahnya menjadi hak asuh bersama tetap dimungkinkan.


Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak, dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan antara orang tua yang bercerai.


Sesuai rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak wajib ditetapkan sebesar ¥20.000 (sekitar Rp2 juta) per bulan untuk setiap anak, meskipun jumlah ini masih dalam tahap pembahasan. Kewajiban pembayaran ini tidak akan berlaku bagi pasangan yang telah bercerai sebelum aturan baru ini diterapkan.


Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan yang memberikan hak prioritas kepada orang tua tunggal yang tinggal bersama anaknya untuk menyita sebagian aset mantan pasangan yang tidak membayar tunjangan anak, dengan batas maksimum ¥80.000 (sekitar Rp8 juta) per anak per bulan.






Sumber;

https://www.japantimes.co.jp/

map
KarirJepang blog

other_news

blog

Pemberangkatan 200 PMI ke Jepang Melalui...

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mel...

blog

Apjati NTB Ingatkan DPRD NTB Cermat Susu...

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi perhatian berbagai pihak di Nusa ...

blog

KP2MI Gagalkan 51 Calon Pekerja Migran I...

ementerian Pelindungan Pekerja Migran indonesia menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran I...

blog

Penampungan Calon PMI Ilegal di Bogor Di...

Polisi menggerebek rumah di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga dijadikan tem...

blog

“Peringatan Khusus Serangan Panas” A...

Mulai hari Rabu hingga 21 Oktober, pemerintah Jepang akan memberlakukan sistem “peringatan khusus ...

blog

Dari Tambang ke Pasar Kerja Jepang, BUMA...

Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda. ...

map
KarirJepang.id

our_partners