Apjati NTB Ingatkan DPRD NTB Cermat Susun Raperda Perlindungan PMI, Diharapkan Libatkan P3MI dalam Penyusunan
27 Apr 2026 - oleh : KarirJepang.id
27 Apr 2026 - oleh : KarirJepang.id
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi perhatian berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB saat ini tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI sebagai bentuk komitmen memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja migran asal daerah.
Namun, langkah tersebut mendapat sejumlah catatan dari kalangan praktisi penempatan tenaga kerja.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sopyan, mengingatkan agar DPRD berhati-hati dalam merumuskan regulasi tersebut.
Ia menilai, pengaturan terkait penempatan dan perlindungan PMI memiliki kompleksitas tinggi, terutama karena setiap negara tujuan memiliki aturan yang berbeda.
“Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai regulasi yang dihasilkan justru tumpang tindih dengan undang-undang maupun peraturan kementerian yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Edy menjelaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah lambatnya proses pengurusan dokumen keberangkatan PMI.
Kondisi tersebut membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain yang dinilai lebih cepat dan efisien dalam menyiapkan tenaga kerja ke luar negeri.
Menurutnya, negara-negara pesaing cenderung memiliki sistem yang lebih sederhana dan tidak berbelit, sehingga mampu menarik lebih banyak peluang kerja dari negara tujuan.
“Dalam konteks ini, kecepatan menjadi kunci. Siapa yang lebih cepat, dia yang akan mendapatkan peluang lebih besar,” tegasnya.
Selain itu, Edy juga menekankan pentingnya pelibatan pihak-pihak yang berpengalaman dalam proses penyusunan Raperda.
Ia meminta DPRD NTB menggandeng Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun asosiasi yang telah lama berkecimpung di bidang tersebut.
“Kami berharap DPRD melibatkan asosiasi atau P3MI yang sudah memiliki pengalaman puluhan tahun, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menyulitkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar peraturan yang disusun tidak justru menghambat calon PMI yang berangkat secara resmi.
Menurutnya, regulasi yang terlalu rumit berpotensi mendorong masyarakat memilih jalur ilegal, yang justru lebih berisiko.
Lebih jauh, Edy menilai bahwa regulasi di tingkat nasional sebenarnya sudah cukup lengkap.
Oleh karena itu, peran DPRD seharusnya lebih difokuskan pada pengawasan implementasi di lapangan, bukan sekadar menambah aturan baru.
luar negeri. DPRD harus mampu membedakan antara pekerja formal dan informal dalam penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Sebagai gambaran, ia menyebut pekerja formal umumnya bekerja dalam sistem yang terstruktur dengan jumlah pekerja yang banyak dalam satu perusahaan.
Sementara itu, pekerja informal biasanya bekerja secara individu dengan satu majikan yang bahkan bisa memiliki lebih dari satu pekerja.
"Contoh sederhana, sektor formal (perusahaan) pekerjanya puluhan ribu, majikannya cuma satu. Sementara sektor non formal (pembantu rumah tangga), pekerjanya satu, majikannya bisa tiga sampai lima orang," paparnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia berharap Raperda yang tengah disusun benar-benar mampu memberikan perlindungan maksimal tanpa menghambat peluang kerja bagi PMI asal NTB.
Sumber;
https://lombokpost.jawapos.com/