Sejumlah Pekerja Jepang Terima Upah Melalui Aplikasi Telepon
06 Nov 2024 - oleh : KarirJepang.id
06 Nov 2024 - oleh : KarirJepang.id
Sejumlah karyawan di Jepang kini dapat menerima upah melalui aplikasi telepon pintar. Aplikasi PayPay telah mulai menyediakan pembayaran digital tersebut kepada perusahaan di luar grupnya.
Pemerintah mencabut larangan layanan tersebut tahun lalu, di tengah makin populernya transaksi nontunai.
Kementerian Tenaga Kerja menyetujui PayPay sebagai fasilitator. Perusahaan ini merupakan afiliasi dari SoftBank Group.
PayPay meluncurkan layanan tersebut pada September. Awalnya, aplikasi itu digunakan untuk membayar karyawan perusahaan SoftBank Group. Layanan ini diperluas ke perusahaan lain mulai Selasa (05/11/2024).
Perusahaan dapat memanfaatkan layanan ini apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya persetujuan serikat buruh yang mewakili karyawannya.
Aplikasi ini mempercepat dan mempermudah pekerja guna mengeluarkan pendapatannya untuk berbelanja. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa kerusakan atau gangguan komunikasi dapat mengakibatkan pekerja kehilangan haknya untuk menerima upah pada hari gajian.
Operator layanan Au Pay dan Rakuten Pay telah mengajukan permohonan untuk memasuki bisnis ini. NTT Docomo sedang mempersiapkan pengajuan permohonan.
Sumber;
https://www3.nhk.or.jp/