Revisi UU Lalu Lintas Mulai Berlaku Bulan Depan, Pengendara Sepeda Wajib Tau Aturan Baru Ini!
23 Oct 2024 - oleh : KarirJepang.id
23 Oct 2024 - oleh : KarirJepang.id
Jepang dikenal sebagai negara yang ramah terhadap pesepeda, dengan jalur bersepeda yang terpelihara dengan baik dan sistem berbagi sepeda yang nyaman. Namun, mulai bulan depan, para pesepeda harus lebih berhati-hati dengan peraturan baru seiring dengan diberlakukannya revisi undang-undang lalu lintas jalan raya.
Melalui revisi UU terbaru yang mengatur lalu lintas jalan raya, menggunakan ponsel saat bersepeda atau bersepeda dalam keadaan mabuk dapat dikenai denda atau hukuman penjara. Dalam upaya untuk mengatasi meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas, Jepang telah mengubah undang-undang lalu lintasnya untuk memasukkan ketentuan baru ini, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Sebagaimana yang ditulis oleh Japan Times, pengendara sepeda yang menggunakan ponsel untuk menelepon atau mengirim pesan saat bersepeda dapat didenda hingga 100.000 yen atau hukuman penjara hingga enam bulan. Jika hal tersebut menjadi penyebab kecelakaan, mereka dapat didenda hingga 300.000 yen dan hukuman penjara hingga satu tahun.
Aturan bagi pesepeda ini juga menyebutkan bahwa mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk (dengan kadar alkohol dalam darah 0,15 miligram per liter atau lebih) dapat dikenai denda sebesar 500.000 yen atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.
UU lalu lintas di Jepang yang baru tersebut menyatakan bahwa pemilik sepeda akan menghadapi sanksi yang sama jika pelaku mengendarai sepeda orang lain. Selain itu, orang atau perusahaan yang menyediakan alkohol bagi pelaku dapat didenda hingga 300.000 yen dan dipenjara hingga dua tahun.
Sistem “tilang biru” yang baru juga akan diterapkan oleh UU ini. Hal ini memungkinkan pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas untuk memilih membayar denda daripada menghadapi hukuman pidana atas pelanggaran tersebut. Orang yang berusia 16 tahun ke atas akan dikenakan sistem baru ini pada bulan Mei 2026.
Pelanggaran yang termasuk dalam sistem ini termasuk tindakan seperti menggunakan payung (denda 5,000 yen) atau berbicara di telepon (denda 12,000 yen) saat bersepeda.
Sumber;
https://www.japantimes.co.jp/