Overstay, 2 WNI Ilegal Yang Tinggal Di Hokkaido Berhasil Ditangkap
05 May 2025 - oleh : KarirJepang.id
05 May 2025 - oleh : KarirJepang.id
Kepolisian Tomakomai, Prefektur Hokkaido, pada 1 Mei 2025 menangkap dua pria berkewarganegaraan Indonesia (masing-masing berusia 42 dan 41 tahun) karena diduga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang.
Keduanya diduga tetap tinggal di Jepang tanpa memperbarui izin tinggal atau mengajukan perubahan status tinggal setelah masa berlaku visa mereka habis. Mereka terus tinggal di wilayah Tomakomai hingga 30 April 2025 tanpa izin yang sah.
Menurut kepolisian, seorang petugas yang mencurigai perilaku mencurigakan dari seorang pria yang bersepeda di dalam kota melakukan pemeriksaan identitas. Pria tersebut (42 tahun) diketahui memiliki izin tinggal yang sudah habis sejak 26 Desember 2023. Ia kemudian ditangkap pada pukul 14.40 waktu setempat pada 1 Mei.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap keberadaan pria kedua (41 tahun) yang izin tinggalnya telah berakhir sejak 26 Mei 2023. Ia juga langsung ditangkap sekitar pukul 15.50 hari yang sama.
Keduanya mengakui tuduhan tersebut dan mengatakan, "Benar bahwa kami tetap tinggal di Jepang meskipun izin sudah habis." Kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut alasan mereka tetap tinggal secara ilegal di Jepang.
Sc : nordot, yahoo.co.jp