Pemerintah Jepang Pertimbangkan Perpanjangan Masa Tinggal Bagi Pekerja Asing Yang Hamil
03 Feb 2025 - oleh : KarirJepang.id
03 Feb 2025 - oleh : KarirJepang.id
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu tinggal lima tahun bagi pekerja asing dengan visa Specified Skilled Worker (SSW) yang tengah hamil. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja asing sekaligus mengatasi krisis kekurangan tenaga kerja yang sedang berlangsung di Jepang.
Rencana ini dirancang untuk memastikan pekerja asing dapat tetap bekerja sambil menghormati hak mereka untuk memiliki dan membesarkan anak. Diskusi dengan panel ahli akan dilakukan untuk menetapkan aturan resmi pada musim panas tahun ini.
Selama ini, ada kasus di mana pekerja asing dengan visa SSW diberhentikan dari pekerjaan setelah mereka hamil. Hal serupa sebelumnya telah diatasi dengan pengecualian bagi pekerja asing di bawah program pelatihan teknis, yang akan dihapus pada tahun 2027.
Visa SSW No. 1 memungkinkan pekerja asing tinggal hingga lima tahun di Jepang, sedangkan visa SSW No. 2 memberikan peluang pembaruan tanpa batas waktu, membuka jalan menuju status tinggal permanen serta mengizinkan membawa pasangan dan anak-anak.
Sebagai catatan, program pelatihan teknis sering dikritik sebagai cara Jepang mendatangkan tenaga kerja murah. Program ini akan diganti dengan sistem baru yang lebih fokus pada pengembangan keterampilan dan perlindungan hak pekerja.
Saat ini, terdapat sekitar 260.000 pekerja dengan visa SSW No. 1 dan hanya 408 pekerja dengan visa No. 2 hingga September 2024. Pemerintah berharap jumlah pekerja asing yang terampil akan terus meningkat seiring upaya pengintegrasian program ini dengan sistem baru.
Dengan langkah ini, Jepang berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi pekerja asing, terutama perempuan, yang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan pekerjaan sambil membesarkan anak.
Sc : Japantoday